JAKARTA, KOMPAS.TV – Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 senilai Rp100 triliun.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) KSP, Edy Priyono menyarankan Novel Baswedan untuk menelusuri dugaan korupsi bansos senilai Rp100 triliun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan korupsi silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” ujar Edy Priyono melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Politisi PAN Minta Novel Baswedan Buktikan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 yang Capai 100 Triliun
Edy juga mempertanyakan pernyataan Novel terkait dugaan korupsi Bansos Rp100 triliun tersebut.
Jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, pernyataan Novel akan sulit diterima akal sehat.
Begitu pula jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Edy menjelaskan dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster perlindungan sosial sebesar Rp234,3 triliun.
Sementara, bansos yang merupakan bagian dari klaster perlindungan sosial tersebut nilainya tidak mencapai Rp100 triliun.
“Jadi proyek apa yang dimaksud (Novel)?,” ujar Edy.
Baca Juga: Novel Baswedan Apresiasi Presiden Jokowi Atas Sikapnya Terkait 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Edy menegaskan, pemerintah terus mengupayakan agar celah korupsi dapat ditutup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.