JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial cerita seorang warga yang ditegur oleh satpam lantaran memotret dengan kamera digital single lens reflex (DSLR) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Kisah ini diunggah oleh fotografer senior Arbain Rambey lewat akun Twitternya @arbainrambey.
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tulis Arbain melalui akunnya @arbainrambey, Selasa (18/5/2021).
Pihak Sekretariat Negara selaku pengelola kawasan GBK memberikan penjelasan terkait aturan larangan memotret dengan DSLR ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono mengatakan, pengambilan foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Masyarakat Jaga Kawasan GBK, Aset Negara Termahal
"Hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersial harus mendapatkan izin," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Eddy menjelaskan, sifat komersial yang dimaksud meliputi commercial photography, prewedding, advertisement, atau endorsement artis papan atas.
Eddy menilai, satpam di kawasan GBK yang menegur pengguna DSLR dalam cerita itu telah salah dalam memberikan penyampaian.
"Kesalahpahaman terkait penjelasan satpam di lapangan akan menjadi masukan bagi kami untuk memperbaiki pelayanan ke publik," ucap Eddy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.