DEPOK, KOMPAS.TV - Dibuka mulai akhir Juni hingga Juli, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok telah menentukan sejumlah syarat yang harus disiapkan oleh orang tua untuk mendaftarkan putra dan putrinya.
Diketahui, pendaftaran yang akan dilakukan secara daring pada laman pendaftaran depok.siap-ppdb.com.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Dilaksanakan Secara Online, Simak Alur Pendaftarannya
Adapun jalur pendafataran, dibagi sebagai berikut, yakni jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.
Berikut ini syarat yang harus disiapkan orang tua untuk mendaftarkan putra-putrinya menjadi peserta didik SMP di Kota Depok:
Syarat PPDB SMP Kota Depok:
Baca Juga: Disdik Jabar Akan Cantumkan Sekolah Swasta Di PPDB 2021
Sementara itu, berikut ketentuan khusus syarat pendaftaran berdasarkan jalur yang dipilih:
1. Jalur Zonasi:
2. Jalur Afirmasi
Jalu pendaftaran ini diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu yang dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi dan luar zonasi. Syaratnya, harus memiliki surat tidak mampu, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Jalur Prestasi
4. Perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK)
Baca Juga: Ingin Kuliah di PTN Indonesia, 56 Warga Mesir Antusias Ikut Beasiswa KNB 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.