JEDDAH, KOMPAS.TV - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan kembalinya hak finansial Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi.
Dalam tiga tahun terakhir hingga Maret 2021, pihaknya telah memperjuangkan hak finansial TKI sebanyak SAR 19.274.741 atau setara dengan Rp73,8 miliar.
Meski demikian, dari data yang dihimpun pada tahun 2020, besaran hak kompensasi menurun dari tahun 2019.
Baca Juga: Dua Varian Mutasi Covid-19 Ditemukan di Jawa Timur Menginfeksi TKI yang Pulang dari Malaysia
Pada tahun 2019 hak kompensasi yang berhasil diperjuangkan KJRI Jeddah sebesar SAR 6.476.804 atau setara Rp24 Miliar sementara pada tahun 2020 turun menjadi 4.792.351 ataru setara Rp18 Miliar.
Namun begitu, penurunan tidak akan mempengaruhi upaya KJRI Jeddah memfasilitasi TKI dalam mendapatkan hak kompensasi finansialnya. Terutama mendapatkan gaji yang belum dibayar majikan.
"KRI Jeddah akan terus memperjuangkan hak-hak finansial rekan-rekan PMI/TKI di Arab Saudi. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan KJRI Jeddah," tulis KJRI Jeddah dalam keterangan resminya dikutip Jumat (21/5/2021).
Menurut KJRI Jeddah dalam laman resminya, penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh penurunan jumlah TKI yang memiliki konsekuensi pengembalian hak finansial dan juga kebijakan lockdown di Arab Saudi.
Sebagai informasi, ada tiga kluster hak finansial yang diperjuangkan oleh Tim Pelayanan dan Perlindungan KJRI Jeddah.
Baca Juga: Polisi Arab Saudi Tangkap TKI Youtuber karena Tuduhan Eksploitasi Anak
Pertama, hak diyat kecelakaan lalu lintas yakni berupa kompensasi finansial yang diberikan oleh pelaku kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Sementara nilainya, akan ditentukan berdasarkan persentase kesalahan dari pelaku.
Kedua, hak diyat kasus khusus yang merupakan kompensasi finansial kepada ahli waris korban kasus khusus seperti pembunuhan dan penganiayaan berat.
Ketiga, pengambilan hak gaji ini berarti sisa gaji atau hak finansial yang seharusnya didapatkan oleh TKI selama bekerja. Biasanya, proses penyelesaian ini dapat dilakukan dengan jalur mediasi atau jalur hukum atau Maktab Amal.
Baca Juga: Pekerja Migran di Jeddah Tetap Sukacita Rayakan Lebaran, Meski Gaji Tidak Dibayar oleh Majikan
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sekitar 65 orang TKI yang tinggal di shelter KJRI Jeddah menunggu pemenuhan hak finansial dari majikan tempatnya bekerja. Diantaranya, ada beberapa TKI yang belum mendapatkan gaji, berkisar dalam rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga 16 bulan.
Akibatnya, puluhan pekerja migran tidak bisa pulang ke Indonesia, lantaran sedang menunggu penyelesaian permasalahan yang tengah dilakukan pihak KJRI.
Baca Juga: KJRI Jeddah Buka Suara Soal Syarat Umroh dan Polemik Vaksin Sinovac Belum Bersertifikat WHO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.