JAKARTA, KOMPAS.TV – KPK menahan Kiagus Emil Fahmy Cornain, tersangka korupsi komisi fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pemilik PT Ayodya Multi Sarana itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2020 lalu, dilansir dari Kompas.id (21/5/2021).
”Kiagus ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Perkara yang menjerat Kiagus tersebut adalah pengembangan perkara korupsi Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan Kiagus Emil serta Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008 sampai dengan September 2016 Solilah sebagai tersangka.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Bongkar 10 Kasus Korupsi Besar di Papua
Labih lanjut, Firli menjelaskan, Kiagus memberikan bantuan kepada Budi untuk menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Atas bantuan yang dilakukan Kiagus, Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi pengadaan menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Kiagus.
Akibatnya, terjadi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada ITK sebesar Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya PT Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas tidak menggunakan agen.
Uang tersebut diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sebesar Rp 6 miliar. Sisanya, sebesar Rp 1,3 miliar, dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.
Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solilah.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie. Pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solilah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dollar AS.
Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solilah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sebesar 400.000 dollar AS dan untuk keperluan pribadi Solilah sebesar 200.000 dollar AS.
Seusai konferensi pers, Kiagus meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik. Ia mengakui ada pertemuan, salah satunya di Sudirman, Jakarta.
Baca Juga: Soal 75 Pegawai KPK, DPR Sarankan Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.