PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar selaku tim gugus tugas Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, pemberlakuan wajib negatif PCR untuk masuk ke Kalbar melalui moda transportasi udara, masih tetap diwajibkan.
Baca Juga: Belasan Warga Positif Covid-19, Dusun Mega Blora Ditetapkan Jadi Zona Merah
Selain ada beberapa surat keterangan negatif palsu, kebijakan ini diberlakukan karena warga dari luar Kalimantan Barat membawa virus dengan viral load yang tinggi, sehingga membuat penyebaran covid-19 di Kalbar semakin cepat.
Hal itu juga yang membuat angka keterjangkitan di Kalbar semakin meningkat. Pemberlakuan wajib PCR akan terus diperpanjang guna mengantisipasi laju penyebaran covid-19.
Harisson menambahkan, pengetatan pengecekan surat juga akan dilakukan di pelabuhan serta Pos Lintas Batas Negara.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.