Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri: Tak Pernah Terpikir Berhentikan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 22:06 WIB
firli-bahuri-tak-pernah-terpikir-berhentikan-75-pegawai-kpk-yang-tak-lolos-tes-wawasan-kebangsaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara. Rabu (5/5/2021). (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya angkat bicara terkait polemik status 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataannya, Firli mengaku tidak pernah terpikir untuk memecat 75 pegawai KPK tersebut yang salah satunya adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Baca Juga: ICW Minta Ketua KPK Firli Bahuri Cabut SK yang Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Firli menegaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berjalan transparan sejak awal. 

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Firli juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.

Jenderal polisi bintang tiga itu lalu menceritakan rapat paripurna pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas KPK, pegawai eselon 1, dan pegawai eselon 2 pada 5 Mei 2021.

Baca Juga: Setahun Menjabat Banyak Kontroversi, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK

Firli mengklaim sudah ada penjelasan terbuka saat itu, bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dari tes wawasan kebangsaan tersebut.

"Clear, tidak ada yang bisa ditutupi," kata Firli.

Firli mengatakan, hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021 karena menunggu putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) mengenai gugatan Undang-Undang KPK hasil revisi.

“Dan tidak ada pejabat atau pegawai yang pernah baca hasil TWK,” ucap Firli.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x