JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penyanyi Reza Artamevia 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5/21), terkait kasus narkoba jenis sabu.
"Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata jaksa, dalam ruang sidang.
Jaksa menilai Reza bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Pihak kuasa hukum Reza Artamevia menanggapi tuntutan JPU dengan berencana mengajukan pleidoi atau pembelaan.
“Saya minta waktu satu Minggu ya (untuk pembacaan pleidoi),” kata Leidermen Ujiawan dalam persidangan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Reza Artamevia Hingga Penemuan Alat Isap Sabu
Majelis hakim pun menyetujui dan memberikan waktu selama sepekan untuk tim kuasa hukum Reza Artamevia menyusun pleidoi.
"Baik, sidang dilanjutkan, Kamis 27 Mei 2021," tutup hakim ketua.
Reza Artamevia ditangkap polisi pada 4 September 2020 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ditangkap, Reza terbukti positif menggunakan amphetamine. Terdapat pula sabu seberat 0,78 gram dan dompet ditemukan dalam tasnya.
Baca Juga: Reza Artamevia Direhabilitasi Selama 7 Bulan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Sehat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.