MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri tipikor makassar , mengelar sidang perdana , dengan terdakwa agung sucipto . Agung sucipto merupakan terduga penyuap gubernur sulawesi selatan non aktif , nurdin abdullah .
Sidang perdana terdakwa penyuap gubernur non aktif nurdin abdullah , agung sucipto berlansung secara luring terbatas . Terdakwa berada di lapas kelas satu makassar dan hadir secara daring .
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum kpk , agung sucipto , didakwa dua pasal , yakni pasal lima ayat satu huruf a , atau pasal lima ayat satu huruf b , kemudian dilapis dan di alternatifkan dengan pasal tiga belas uu tipikor.
Terdakwa , diduga telah melakukan praktek suap kepada gubernur sulsel non aktif , nurdin abdullah , terkait proyek pembangunan infrastruktur di sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Adapun suap pertama dilakukan di rumah jabatan gubernur , dengan nilai 150 ribu dollar , dan suap kedua , sebesar dua milliar lima ratus juta , dimana kpk , melakukan operasi tangkap tangan, di salah satu rumah makan.
Sementara itu , terkait dakwaan jaksa penuntut umum . Kuasa hukum terkdakwa , menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi . Pihaknya ingin lansung ke pokok dan pembuktian perkara.
Sidang lanjutan akan di gelar pada kamis 27 mei 2021 mendatang , dengan agenda pemeriksaan saksi.
#GUBERNURSULSEL
#OTT
#NURDINABDULLAH
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.