JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (20/05) sidang lanjutan kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar.
Baca Juga: Baca Pledoi, Rizieq Singgung Pangdam Jaya Soal Penurunan Baliho
Sidang kali ini dengan agenda nota pembelaan oleh terdakwa Rizieq Shihab.
Selain terdakwa Rizieq Shihab, pembacaan pleidoi atau nota pembelaan juga dilakukan 5 terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, di antaranya Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab yakni, kasus kerumunan Petamburan dengan 2 tahun penjara, sementara kasus kerumunan Megamendung dengan 10 bulan penjara.
Baca Juga: Detik-Detik Hakim Minta Rizieq Copot Atribut Palestina yang Dipakainya di Persidangan
JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.