JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca Presiden meminta KPK berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, giliran pegawai KPK melaporkan pimpinannya, ke Ombudsman.
Pimpinan KPK diduga melakukan mal-administrasi, pada proses tes wawasan kebangsaan.
Terkait laporan ini, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih mengatakan akan mendalami terlebih dahulu, sesuai prosedur, dan kewenangan.
Ombudsman memiliki kewenangan, untuk memeriksa siapa pun yang dilaporkan.
Pelaporan ini, buntut dari 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak lulus, atau tak memenuhi syarat, dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta, hasil Tes Wawasan Kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK, yang masuk dalam kategori tak memenuhi syarat.
Soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini, pimpinan KPK, tidak satu suara.
Kepada kompas.com, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, akan menggunakan hasil TWK, sebagai perbaikan KPK.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah menonaktifkan 75 pegawai, lewat surat keputusan Ketua KPK.
Kini publik berharap ada penyelesaian yang tepat, agar institusi KPK tetap memegang amanah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.