JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang kerja untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan Instagaram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Sudah Penuh? Ini Penjelasan Kadinkes DKI Jakarta
"Dibuka pendaftaran rektutmen tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tulis akun Instagram @dinkesdki.
Adapun formasi yang dibutuhkan, sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis Paru
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
3. Dokter Spesialis Anastesi/KIC
4. Dokter Spesialis Obgyn
5. Dokter Spesialis Anak
6. Dokter Umum
7. Perawat
8. Bidan
9. Apoteker
10. Radiografer
11. Pranata Laboratorium Kesehatan
12. Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK).
Baca Juga: Kadinkes DKI Jakarta: Perkantoran Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19
Pendaftaran dibuka hanya sampai 23 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut lanjut soal persyaratan dan dokumen apa saya yang mesti Anda persiapkan, silahkan kunjungi laman: http://bit.ly/rekrutmendkitahap3.
Segera daftar diri Anda menjadi bagian dalam Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.