JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
"Pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan, sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi," kata Guspardi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).
Hal tersebut disampaikan Guspardi sebagai bentuk apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, semua pihak harus menghormati pernyataan Presiden Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut, sekaligus memberi semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar TWK yang diikuti pegawai KPK tak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK.
Jokowi meminta 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan.
Menurut Guspardi, memang semestinya alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri tidak merugikan pegawai KPK. Hal tersebut sesuai pertimbangan Mahkama Agung (MK) saat memutus judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Guspardi menilai dalam hala ini Jokowi sudah bersikap tepat dan bijak. Memberi ruang kepada 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di lembaga antirasuah itu.
"Karena sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," kata Guspardi.
Baca Juga: MAKI Nilai 75 Pegawai Tak Lolos TWK Patut Jadi Punggawa KPK: Tidak Ada Catatan Buruk
Selain itu, lanjut Gaspardi, 75 orang tersebut sedang menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap.
Ia juga menambahkan, surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana. Akan tetapi didasarkan pada Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen pada TWK.
"Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.
Untuk itu, lanjut Guspardi, pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPan-RB dan BKN dapat menindaklanjuti pernyataaan Presiden Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Baca Juga: Apresiasi Respons Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, MAKI: Ini Memang Diperlukan, Bukan Intervensi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.