YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
SE yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat di DIY, sekretaris DPRD, kepala dinas daerah, dan kantor di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
SE itu berisi ketentuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin.
“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI, perlu memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Sultan HB X dalam surat edarannya.
Baca Juga: Siapa Abdi Dalem Musikan Keraton Yogyakarta yang Ikut Pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema?
Ada dua ketentuan memperdengarkan lagu Indonesia Raya.
Pertama, lagu Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
Kedua, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyayikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
SE ini merupakan tindak lanjut dari gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi oleh aktivis kebangsaan lintas kalangan di Yogyakarta.
Baca Juga: Wali Kota dan Bupati Dukung Gerakan Indonesia Raya Bergema, Pemda DIY Siapkan Surat Edaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.