Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi khusus natal tahun ini. Ahok akan mendapat remisi 15 hari jika berkelakuan baik selama dipenjara untuk kasus penistaan agama.
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama mengklaim kliennya memang berhak mendapat remisi sebanyak 15 hari. Selain berkelakuan baik selama ditahan Ahok juga telah melewati masa hukuman lebih dari 6 bulan sejak ditahan 6 Mei 2017.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.