BALI, KOMPAS.TV - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto, menjelaskan soal deformasi bentuk yang terjadi pada KRI Nanggala 402 saat tenggelam di kedalaman 838 meter.
Menurut Iwan, kapal selam memiliki batas kedalaman maksimal yang bisa digunakan untuk menyelam.
Jika melebihi dari kedalaman maksimal itu, maka kapal selam tersebut akan mengalami perubahan bentuk atau deformasi.
"Kapal selam di dunia itu maksimum 500 meter untuk posisi yang tidak diijinkan untuk nyelam lagi. Jadi kalo lebih dari 500 meter maka dia akan mengalami deformasi. Apa deformasi? kalo ini akua misalnya, ya langsung kaya kerupuk pak, ya langsung kress," ucap Iwan.
Penjelasan tersebut disampaikan Pangkoarmada II dalam joint press conference atau konferensi pers gabungan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Bali, Selasa (18/5/2021).
Atase Pertahanan (Athan) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Senior Kolonel Chen Yongjin dan Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada II Laksamana Pertama TNI I Gung Putu Alit turut hadir dalam konferensi pers.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.