JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan kesiapannya mengkoordinasikan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara serta Menteri Pedayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).
Presiden Jokowi sebelumnya meminta TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian para pegawai yang tak memenuhi syarat.
Kepala Negara ini memerintahkan pimpinan KPK, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara merancang tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus wawasan kebangsaan itu.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Karena Diduga Melanggar Etik, Ini Komentar Indriyanto
"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Komisioner KPK ini berharap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur.
"Sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," lanjut Ghufron.
Baca Juga: Jokowi: Tes Wawasan Kebangsaan Bukan untuk Pecat Pegawai KPK
Dia juga setuju dengan pernyataan Jokowi yang sesuai dengan uji materi Undang-undang Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak mengurangi hak para pegawai di lembaga antikorupsi itu.
Dalam kesempatan itu, Ghufron mengapresiasi komitmen tinggi Jokowi terhadap pemberantasan korupsi melalui penyataan KPK harus memiliki SDM terbaik dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," tegas Ghufron.
Baca Juga: Babak Baru Kisruh Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.