JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai Selasa, 18 Mei 2021, dinihari ini, untuk perjalanan orang di dalam negeri tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) .
“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24.00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Syafrin, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Catat Permohonan SIKM Tembus 5.000, Lebih dari Setengahnya Ditolak
Menurutnya, regulasi mengenai SIKM sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan juga termasuk dalam addendumnya.
Sampai saat ini, masih belum ada perubahan terkait masa berlaku SIKM yang berlaku dalam periode larangan mudik 6-17 Mei.
Sampai saat ini kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada," ujar dia.
Meski SIKM nanti tidak lagi berlaku, Syafrin mengatakan pengawasan arus balik tetap berjalan ketat tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.
Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.
Baca Juga: Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM, Ini Daftar Daerahnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.