JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kasus kerumunan yang menyeret nama Rizieq Shihab itu terjadi pada 14 November 2020.
Baca Juga: 4 Alasan Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Bui dan Denda Rp50 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Tuntutan kurungan penjara selama dua tahun itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Rizieq Shihab sebelumnya. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Menurut jaksa, Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya Rizieq, JPU juga menjerat tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Rizieq, kata jaksa, menginisiasi gelaran maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya tersebut.
Baca Juga: Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan
Selain itu, Rizieq diyakini mengajak orang datang sehingga menciptakan kerumunan di Petamburan.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.
Baca Juga: TOP3NEWS: Tuntutan Rizieq Shihab, Jokowi Bela 75 Pegawai KPK, Israel Tewaskan Komandan Jihad di Gaza
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.