Kompas TV video cerita indonesia

Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 23:45 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Selain dituntut bui 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara.

Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Atas tuntutan jaksa tersebut Rizieq dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19.

Yang mengatasnamakan kerumunan di petamburan, terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Rizieq diduga melanggar pasal berlapis di antaranya pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Video Editor: Noval
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.