Kompas TV nasional peristiwa

Melanggar Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 21:59 WIB
melanggar-pasal-berlapis-rizieq-shihab-dituntut-2-tahun-penjara-terkait-kasus-kerumunan-petamburan
Rizieq Shihab dituntut pidana 2 tahun penjara kerumunan di Petamburan. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021), jaksa mengatakan Rizieq menyebabkan kerumunan bersama 5 pelaku lain.

Orang-orang yang membantu Rizieq Shihab adalah Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: 4 Alasan Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Bui dan Denda Rp50 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4.  Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5.  Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dengan itu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x