Kompas TV nasional sosial

Kemenaker Masih Buka Posko Aduan THR Hingga 20 Mei 2021

Kompas.tv - 16 Mei 2021, 21:13 WIB
kemenaker-masih-buka-posko-aduan-thr-hingga-20-mei-2021
Ilustrasi Uang THR. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga tanggal 20 Mei 2021 mendatang.

Oleh karena itu, hingga batas waktu tersebut, pekerja tetap bisa melaporkan kasus pembatalan THR lewat kanal yang telah disediakan.

Baca Juga: Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta

"Setelah itu akan kami rekap dan koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Selanjutnya, pelaku usaha yang kedapatan melanggar kebijakan terkait pembayaran THR akan dikenakan sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Angel Lelga Beri THR Berupa Emas Batangan untuk Sang Anak, Ini Alasannya

Sebelumnya, sejak 20 April hingga 12 Mei, Posko THR Keagamaan 2021 telah menghimpun data sebanyak 2.897 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Setelah diverifikasi dan divalidasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca Juga: Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati

Di samping itu, Ida menjelaskan pula lima isu besar dalam konsultasi THR yang dilaporkan masyarakat.

Mulai dari THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, hingga bagi pekerja yang dirumahkan.

Termasuk perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi saat ini, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Amplop THR Anak, Rafathar: Suka Banget Uang

Selain itu, terdapat juga lima isu terkait laporan pembayaran THR, seperti THR yang dibayar secara bertahap oleh perusahaan, maupun THR yang dibayarkan 20 persen hingga 50 persen.

Ada juga THR yang dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, serta THR tidak dibayar dengan alasan Covid-19.

Ida menambahkan, pada pekan pertama setelah Lebaran, rencananya akan digelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x