JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir meminta PT Kimia Farma (Persero) Tbk membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan tes cepat (rapid test) antigen.
Langkah ini sebagai buntut dari kasus penggunaan antigen bekas yang dilakukan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika, cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero), di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya, Minggu (16/5/2021).
"Bapak Menteri BUMN Erick Thohir juga meminta dibuat sebuah SOP yang memang bisa menjaga masyarakat terhadap penggunaan rapid test antigen dan melindungi mereka," kata Arya.
Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Buntut Kasus Tes Antigen Bekas
Arya menuturkan jika SOP ini telah dibuat, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan nyaman saat melakukan rapid test antigen.
"Diharapkan dengan langkah ini, maka masyarakat Indonesia kembali bisa dan merasa nyaman untuk melakukan rapid antigen yang memang bagian dari menjaga langkah-langkah kita terhadap penyebaran corona," jelas Arya.
Selain itu, Arya mengungkapkan Menteri BUMN ini juga meminta pihak Kimia Farma melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal SOP tersebut.
Baca Juga: Relawan Arus Bawah Jokowi: Kami Apresiasi Langkah Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika
Sehingga, kata Arya masyarakat dapat mengawal penerapan di lapangan atau bisa menjadi pegangan mereka saat menjalani rapid test antigen.
"Diharapkan dengan langkah ini maka ada evaluasi besar juga terhadap kawan-kawan di Kimia Farma untuk melakukan standar prosedur atau SOP yang benar," tegas Arya.
Diketahui sebelumnya, Erick Thohir telah mengeluarkan surat pemecatan pada seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika.
Menurutnya, setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
Baca Juga: Polisi Usut Aliran Dana Kasus Alat Tes Antigen Bekas yang Raup Untung hingga Rp 1,8 Miliar
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Dia mengungkapkan kasus yang terjadi di Kualanamu ini sudah tidak bersikap secara profesional sesuai dengan core value.
Baca Juga: Polisi Periksa Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Terkait Kasus Alat Swab Antigen Bekas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.