LAMPUNG, KOMPAS.TV - Personel Polres Tanggamus, Provinsi Lampung membubarkan paksa sebuah acara halalbihalal yang mengundang organ tunggal dan menimbulkan kerumunan.
Rekaman kejadian pembubaran paksa warga yang datang menyaksikan organ tunggal di acara itu sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Dor! Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan saat Bubar Paksa Organ Tunggal di Lampung: 23 Ditangkap
Dalam video berdurasi 11 detik itu, terlihat polisi sampai melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan warga.
Polisi juga menangkap 23 orang yang terkait acara. Hal ini karena polisi menilai acara itu menimbulkan kerumunan yang tak sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Ada 23 orang yang kita amankan. Kita juga amankan alat organ tunggal, saat ini sudah di Mapolres Tanggamus,” beber Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/2021), dikutip dari Kompas.com.
Oni mengatakan, aparat memperkirakan ada sekitar 800 orang datang ke acara itu. Acara ini diselenggarakan pemuda desa (Pekon) Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Sebelum penangkapan ini, aparat mengaku telah menghimbau panitia pelaksana dan warga setempat untuk membubarkan diri agar mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Ada sekitar 70 orang aparat kepolisian yang datang menyampaikan himbauan itu. Meski begitu, warga dan panitia pelaksana mengabaikan upaya persuasif itu.
Baca Juga: Viral! Keluarga di Banyuwangi Ini Jual Rumah untuk Sumbang Rakyat Palestina
Upaya pembubaran paksa pun dilakukan dan awalnya berjalan lancar.
“Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif. Sekitar pukul 02.30 WIB, massa sudah membubarkan diri,” ujar Oni.
Namun, ada pula penolakan dari hadirin halalbihalal dan penikmat organ tunggal. Bentrok terjadi hingga menyebabkan seorang warga mendapat luka di kepala akibat lemparan batu.
“Orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan tes urine guna proses pidana lebih lanjut,” imbuh Oni.
Belakangan diketahui, 4 orang yang ditangkap ternyata baru mengonsumsi narkotika.
"Kami langsung melakukan rapid antigen hasilnya ke-23 orang negatif Covid-19, namun hasil tes urine diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu," ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora.
Baca Juga: Mengenang Kelamnya Aksi Rusuh Solo Mei 1998 saat Toko Dijarah dan Dibakar: Saya Merinding dan Takut
Usai kejadian itu, Oni meminta masyarakat di wilayahnya mematuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung, agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtive (antisipatif) dan preventif (mencegah),” kata Oni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.