Kompas TV internasional kompas dunia

Manfaatkan Celah pada Sistem Pemesanan KFC, Mahasiswa di China Makan Gratis Selama Enam Bulan

Kompas.tv - 15 Mei 2021, 11:14 WIB
manfaatkan-celah-pada-sistem-pemesanan-kfc-mahasiswa-di-china-makan-gratis-selama-enam-bulan
Ilustrasi ayam goreng siap saji. (Sumber: Pixabay Via Oddity Central)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Deni Muliya

JIANGSU, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa di China memanfaatkan celah dari sistem pemesanan restoran siap saji, KFC.

Setelah berhasil memperdaya sistem itu, mahasiswa ini bisa makan gratis selama enam bulan.

Namun, akibat ulahnya ini pemuda berusia 23 tahun tersebut dihukum penjara 2,5 tahun dengan tuduhan penipuan kepada KFC senilai 31.000 dolar AS atau setara Rp442 juta dalam bentuk makanan.

Mahasiswa bernama Xu pertama kali menemukan cacat sistem tersebut pada 2018 dan memanfaatkannya untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: Anggota Kongres AS Kecam Pemerintahnya yang Cenderung Bela Israel

Tak hanya menggunakannya sendiri, ia bahkan membagikan cara untuk memanfaatkan cacat sistem tersebut ke temannya dan bahkan mengambil keuntungan dari itu.

Mahasiswa asal Jiangsu, China tersebut menyadari bahwa ia bisa memesan makanan secara gratis dengan membayarnya menggunakan kupon online di aplikasi resmi KFC.

Seperti dikutip dari Oddity Central, Jumat (14/5/2021), Xu kemudian meminta pengembalian kupon menggunakan akun WeChat KFC.

Baca Juga: KSPI: Pemerintah Seharusnya Berpihak pada Tenaga Kerja Nasional, Bukan TKA China

Namun, Xu kemudian memutuskan menjual kembali online tersebut demi mendapat keuntungan.

Serta membagikan penemuannya mengenai cacat pada aplikasi pemesanan KFC kepada koleganya di universitas.

Baca Juga: Tiga Macan Tutul Kabur dari Kebun Binatang di China, Dua Tertangkap, Satu Masih Menghilang

Kelimanya pun memberikan kerugian sebesar 31.000 dolar AS kepada KFC selama April hingga Oktober.

Akhirnya Xu dan rekan-rekannya ditangkap oleh pihak kepolisian, meski tak disebutkan detail penangkapannya.

Mereka pun menghadapi persidangan dan dinyatakan bersalah atas tuduhan penipuan.

Baca Juga: Ledakan Bom di Masjid Afghanistan saat Salat Jumat, 12 Orang Tewas

Xu dihukum penjara 2,5 tahun dengan denda sebesar 6.000 yuan (Rp13,3 juta).

Sementara itu, rekan-rekannya mendapatkan hukuman antara 15 bulan hingga dua tahun penjara.

Mereka juga mendapatkan denda antara 1.000 yuan (Rp2,2 juta) hingga 4.000 yuan (Rp8,8 juta).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.