Dengan memberitahukan lokasi fiktif harta karun kerajaan Majapahit, tersangka menipu korbannya.
Tersangka meminta uang sebesar 25 juta rupiah kepada delapan korbannya.
Tersangka mengaku, ia mengetahui titik penggalian harta karun, dari seorang dukun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.