JAKARTA, KOMPAS.TV – Adanya peraturan pemerintah tentang Badan Bank Tanah memberi harapan untuk mengurai permasalahan ketersediaan lahan bagi kepentingan publik, termasuk masyarakat dengan penghasilan rendah.
Melansir dari Kompas.id (12/5/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arief Sugoto mengemukakan, pengaturan dan pengelolaan Bank Tanah bertujuan agar tanah tidak lagi dijadikan komoditas. Sebab, selama ini banyak orang menyimpan tanah, tetapi tidak dimanfaatkan.
Baca Juga: Masyarakat Diklaim Bisa Punya Rumah Murah, Ini Penjelasan Terkait Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja
Pengadaan tanah, yang selama ini menitikberatkan aspek permintaan, akan ditopang dari sisi suplai dengan penyediaan tanah-tanah tersebut.
Perolehan tanah untuk bank tanah didasarkan pada penetapan pemerintah, seperti tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, serta pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, lahan yang dibeli pemerintah. Badan Bank Tanah akan menjadi pengelola tanah negara.
“Bank tanah mungkin saja merugi, tetapi masyarakat akan diuntungkan,” kata Himawan.
Baca Juga: Fantastis! Ganti Rugi Tanah Proyek Tol Yogyakarta-Solo Seksi I Capai Rp1,15 Triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.