Kompas TV regional berita daerah

Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Tanah

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 22:19 WIB

BATANG, KOMPAS.TV - Tiga kasus kejahatan yang melibatkan para mafia tanah berhasil dibongkar Satreskrim Polres Batang. Petugas menangkap pelaku tunggal penipuan yaitu Mastur, warga Depok, Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang.

 

Pelaku melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan surat kuasa dari pemilik tanah, lalu menjalankan aksinya dengan menjual tanah.

 

Selain itu, modus yang digunakan pelaku lainya adalah dengan menjual tanah yang bukan miliknya. Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup uang sebanyak Rp 3 miliar dari penjualan tiga tanah.

 

Menurut Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Senka, keberhasilan polisi mengungkap tiga kasus mafia tanah merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri. Keberhasilan lainya, Polres Batang sukses menangani delapan kasus jalanan, dua perkara restorative justice, dan satu perkara yang menjadi perhatian publik. 

 

Khusus untuk kejahatan penipuan tanah, polisi telah mengamankan tiga barang bukti berupa sertifikat tanah, sementara atas kejahatan tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x