JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendengarkan musik menggunakan headset ataupun earphone saat berkendara sangatlah berbahaya.
Pengendara jadinya kurang waspada dengan suara darurat sekitar, seperti klakson, sirine ambulans, sirine polisi, atau bunyi sirine pintu palang kereta api.
Bahkan ada yang menyebutkan bahwa berkendara dengan menggunakan headset untuk mendengarkan musik bisa didenda.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa tidak ada penjelasan spesifik terkait penggunaan headset saat berkendara pada UU lalu lintas.
Baca Juga: Pengguna Sepeda Diminta Perhatikan Keselamatan saat Berkendara
Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganggaun konsentrasi dalam mengemudi di Jalan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Posisi Berkendara Dengan Benar - SAPA POLISIKU
Menurut dia, penggunaan headset yang tidak diperbolehkan yakni memakai headset dengan volume musik keras dan berkendara menjadi ugal-ugalan.
Kemudian, penggunaan headset yang termasuk mengganggu konsentrasi yakni jika ada kendaraan lain mengklakson pengendara sepeda motor itu maka tidak bisa mendengar. Sehingga berpotensi kecelakaan.
Terkait bermusik di dalam kendaraan, Wikha mengatakan bahwa jika musik yang dimainkan mengganggu konsentrasi pengendara mobil, maka pengendara juga bisa dikenai sanksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.