JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, dalam SK bernomor 652 tahun 2021itu disebutkan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan masing-masing.
Baca Juga: Direktur KPK: Hampir Seluruh Orang yang Menjabat Ketua KPK Berubah Mentalnya Jadi Sombong
Padahal, menurut Bambang, berdasarkan putusan MK pada uji materi revisi Undang-Undang KPK, alih fungsi pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.
"Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK," kata Bambang dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu (12/5/2021).
Bambang menjelaskan, tindakan Firli Bahuri yang menerbitkan SK itu mematikan hak keperdataan dan publik para pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Baca Juga: Berpegang Putusan MK, Yudi Purnomo Berharap Seluruh Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN
"Kebijakan berupa tindakan nonjob ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Bambang.
Menurutnya, kebijakan pimpinan KPK itu merupakan hukuman yang menyakitkan bagi para pegawai KPK yang selama ini bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Bambang pun menyebut kebijakan ini merupakan pembunuhan karakter.
"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.