TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan kegiatan halal bihalal pada momen Hari Raya Idulfitri 2021. Mulanya, peserta halal bihalal dibatasi 50 persen dari kapasitas. Kemudian, diubah menjadi dibatasi untuk keluarga inti.
Aturan itu merespons surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang melarang penyelenggaraan halal bihalal atau open house selama perayaan Idulfitri.
Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Kemendagri Larang Pejabat dan ASN Bukber hingga Halal Bihalal
"Untuk kegiatan halal bihalal terkait kegiatan usaha pariwisata, yang awalnya dibatasi (kapasitasnya) 50 persen, sekarang dibatasi hanya untuk keluarga terdekat," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan Heru Agus Santoso, Senin (10/5/2021).
Aturan tersebut tercantum dalam Perubahan Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangsel dan Ketua MUI Tangsel Nomor 338/1282/Dispar dan Nomor A.107/XVI-08/SE/III/2021. Perubahan dilakukan sebagai imbauan amaliyah umat serta pengaturan kegiatan kepariwisataan menjelang dan selama Ramadhan dan Idulfitri 2021.
Baca Juga: Tiadakan Open House, Ini Cara Pemkot Gorontalo Adakan Halal Bihalal
Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota memperketat dan menekan angka penyebaran Covid-19. Halal bihalal dikhawatirkan menjadi salah satu klaster penularan virus Covid-19 antar masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel Hasan Mustofi mengatakan selain keluarga inti, mereka yang berkontribusi dalam pelaksanaan bisa menghadiri.
"Halal bihalal dilaksanakan secara struktural hanya terbatas keluarga inti sanak famili saja, tidak berkerumun, termasuk dengan keluarga besar. Jadi keluarga inti, ditambah beberapa orang yang memberi keluasan seperti asisten rumah tangga, yang mengurus makanan," terang dia.
Baca Juga: Gibran Pastikan Presiden Jokowi Tak Mudik, Halal Bihalal Melalui Daring
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.