JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal alihfungsi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bunyi putusan Mahkamah menegaskan bahwa alihfungsi kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai.
“Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN,” kata Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo.
Yudi menanggapi alih status pegawai KPK menjadi ASN pasca-diterbitkannya surat pemberhentian tugas terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Anggota DPR Minta 75 Pegawai KPK Diangkat Jadi PNS Kontrak
“Dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” Yudi Purnomo menegaskan.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan tetap aktif bertugas sesuai arahan atasannya.
“Pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih berlaku,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Aktivis sampai Akademisi Mengecam Penonaktifan 75 Pegawai KPK Lewat Tes Kebangsaan
“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” tambahnya.
Seperti diketahui pimpinan KPK dikabarkan mengeluarkan keputusan mengenai hasil tes wawasan kebangsaan selama proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021. Surat ini berisi hasil TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Gagal Lolos TWK, Pimpinan Komisi III DPR Harap 75 Pegawai KPK Bisa Ikut PPPK
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.