JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang kegiatan takbir keliling oleh masyarakat, pada malam takbiran dan lebaran nanti.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1422 H pada Hari Kamis 13 Mei 2021
Alih-alih melakukan takbir keliling, Wagub DKI Jakarta, menyarankan kegiatan takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid, mushola, dan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Terapkan Skenario Crowd Free Night untuk Cegah Kerumunan di Malam Takbiran
Selain itu, Wagub DKI Jakarta juga meminta kepada masyarakat, apabila sholat idulfitri diperbolehkan, jumlahnya dibatasi 50 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.