Kompas TV nasional sosial

KPK Jamin Hak 75 Pegawai Yang Dinonaktifkan, Plt Jubir: Mereka Tak Bekerja Sampai Ada Keputusan Lagi

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 03:11 WIB
kpk-jamin-hak-75-pegawai-yang-dinonaktifkan-plt-jubir-mereka-tak-bekerja-sampai-ada-keputusan-lagi
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera dinonaktifkan usai gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Meski begitu, lembaga antirasuah itu mengklaim tetap menjamin hak 75 pegawai tersebut.

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, para pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.  Mereka pun tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.

Baca Juga: Novel Naswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," papar Ali.

Lebih lanjut Ali menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali.

Baca Juga: Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ray Rangkuti: Palu Godam Kehancuran KPK Keras Berdentum, Menyedihkan

Sebagaimana diketahui, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK diteken sejak 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Firli Bahuri akan Lakukan Konsolidasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x