KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan kepala daerah yang melakukan aksi korupsi terkait dengan kasus jual beli jabatan.
Tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah ini bukan pertama kalinya terjadi.
Berikut catatan kasus korupsi terkait jual beli jabatan di lingkup kepala daerah:
1. Sri Hartini (Bupati Klaten)
Terlibat kasus jual beli jabatan kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi, serta promosi PNS di Setda hingga kepala dinas di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Total nilai uang suap yang diterima mencapai 12,887 miliar rupiah. Ia divonis 11 tahun penjara pada 20 September 2017 oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
2. Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk)
Terlibat kasus jual beli jabatan kepala SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Nganjuk. Total nilai uang suap yang diterima mencapai 298 juta rupiah.
Pada tahun 2017, ia dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara.
3. Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang)
Terjerat kasus jual beli jabatan Kepala Dinas Kesehatan di lingkungan Kabupaten Jombang. Total nilai suap yang diterima mencapai 275 juta rupiah.
Nyono divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 4 September 2018.
4. Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon)
Terlibat kasus jual beli jabatan lurah, camat, dan kepala dinas di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Total nilai suapnya mencapai Rp100 juta untuk kepala dinas dan puluhan juta untuk lurah.
Ia dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
5. Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk)
KPK menetapkan Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan praktik jual beli jabatan, Senin (10/5/2021).
Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY).
Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.