JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SK tertanggal 7 Mei 2021 ini menjadi landasan untuk membebastugaskan puluhan pegawai senior lembaga antirasuah itu.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memastikan kebenaran isi SK itu. Sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
“Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya,” ujar Yudi, Selasa (11/5/2021), dikutip Kompas.com.
Dengan keputusan itu, 75 pegawai senior KPK itu, termasuk Yudi tak bisa lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
“Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” imbuh Yudi.
Yudi mengatakan, pegawai KPK bakal berkonsolidasi untuk memutuskan langkah selanjutnya menghadapi kabar itu.
Tes Wawasan Kebangsaan adalah bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai Revisi UU KPK 2019.
Bagi Yudi, proses alih status ini sebenarnya tidak merugikan pegawai KPK, berbeda dengan yang berlaku saat ini.
“Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa pengalihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN,” kata Yudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.