JAKARTA, KOMPAS.TV- Tahun depan, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengejar target penerimaan pajak.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) masih mengkaji rencana tersebut.
Termasuk soal 2 skema pengenaan PPN.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia menjelaskan, skema pertama adalah tarif tunggal (single-tariff).
Artinya, hanya ada 1 tarif yang berlaku untuk pungutan PPN.
Sistem inilah yang dianut Indonesia saat ini, yakni dengan tarif PPN sebesar 10 persen.
Baca Juga: Ekonom Minta PPN Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Bilang PPN Mau Naik di 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah masih bisa menaikkan tarif PPN hingga 15 persen.
"Dalam UU Nomor 46/2009 tentang PPN, sebenarnya pemerintah sudah diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun belum pernah dilakukan," kata Ani kepada awak media, Selasa (11/05/2021).
Skema tarif yang kedua adalah skema tarif berganda (multi-tariff) yang memberlakukan perbedaan besaran tarif PPN.
Baca Juga: Ekonom Indef Minta Pemerintah Tanggung PPN Barang Ritel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.