Sidang kali ini berbarengan dengan digelarnya sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Menurut pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP, praperadilan dengan sendirinya akan gugur apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa atau disidangkan.
Yang masih menjadi perdebatan adalah apakah praperadilan akan gugur setelah hakim membuka sidang atau setelah hakim membacakan dakwaan.
Putusan apakah praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur atau tidak ada di tangan Hakim tunggal, Kusno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.