JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 mencederai keadilan bagi buruh nasional.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan peristiwa ini sebagai ironi. Sebab, pemerintah seharusnya bisa lebih memperhatikan buruh negaranya sendiri yang juga membutuhkan lapangan pekerjaan.
“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021).
KSPI mendesak pemerintah menghentikan kedatangan TKA dari China dan negara lainnya ke Indonesia.
"Tidak pernah dijelaskan di perusahaan mana saja para TKA itu bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut setop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apa pun," jelas Iqbal.
Iqbal menyebutkan pemerintah seharusnya dapat bersikap adil dalam menegakkan aturan khususnya menunjukkan keberpihakan kepada buruh nasional.
Baca Juga: KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan
Menurut Iqbal, masuknya TKA ke Indonesia dengan mudah merupakan implikasi dari Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenegakerjaan.
UU Cipta Kerja memberikan TKA keleluasaan memasuki Indonesia tanpa perlu surat keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut," papar Iqbal.
Kedatangan TKA sendiri sangat berdampak pada lapangan pekerjaan bagi pekerja lokal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.