JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana memungut pajak dari transaksi menggunakan mata uang kripto.
Karena transaksi dengan mata uang kripto sedang berkembang dan banyak digunakan saat ini.
Sehingga berpotensi menambah pendapatan negara.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pungutan pajak kripto ada sisi positif dan negatifnya.
"Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut," kata Teguh seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/05/2021).
Baca Juga: Pemerintah Kaji Wacana Tarik Pajak Mata Uang Kripto
Di sisi lain, kalau pengenaan pajak membuat para trader kesulitan, mereka akan mengalihkan transaksinya ke luar negeri.
"Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost," tutur Teguh yang juga Chief Operations Officer Tokocrypto.
Teguh juga menyebut jika pihaknya sudah mengajukan proposal ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berisi saran pelaksanaan pungutan pajak kripto. Namun belum ada respon.
"Saat ini belum ada respons lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan PPh final 0,05 persen yaitu setengah dari PPh final di capital market," ujar Teguh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.