JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, TKBM salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/5/1021).
Baca Juga: Sanksi Pelanggaran THR Dinilai Hanya Retorika, Sekjen Kemenaker: Kondisi Lagi Sulit
“Karena risiko cukup tinggi, saya kira negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” kata Ida dikutip dari laman resmi Kemenaker, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan Data BPJS, kata Ida, Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, lajutnya, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” kata Ida.
Ida juga menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Sekjen Kemenaker Minta Buruh Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat
Ia menyebut, regulasi tersebut dihadirkan pemerintah tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna ciptakan lapangan kerja, tapi juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” sebut Menaker Ida.
Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan, lanjut Ida menjelaskan, salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Katanya, JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK.
Melalui JKP mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.
“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Bahas Rencana Pekerja Non-Formal Bisa Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.