JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sebelas debt collector atau penagih utang yang viral melakukan penghadangan anggota TNI Serda Nurhadi yang hendak menolong warga.
Sebelas tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelas debt collector ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Seluruhnya ikut dalam penghadangan anggota TNI Serda Nurhadi saat hendak menolong warga yang sakit.
Polisi menyebut 11 tersangka terkena pidana Pasal 335 dan Pasal 364 KUHP soal pencurian dengan tindak kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dalam pertemuannya dengan jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, koordinator debt collector yang ikut dalam penghadangan anggota TNI meminta maaf.
Namun mereka tetap akan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan siap bertanggung jawab.
Sebelumnya, belasan debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota badan pembina desa, Babinsa Serda Nurhadi yang sedang membantu warga yang menderita sakit.
Diduga mobil ini menunggak cicilan selama delapan bulan dan menjadi incaran penagih utang.
Aksi penghadangan terjadi di Tol Koja Barat - Jakarta Utara pada tanggal 6 Mei 2021 lalu dan viral di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.