JAKARTA, KOMPAS.TV - Fenomena kendaraan para pemudik yang diminta putar balik saat pemberlakuan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 ternyata tidak hanya terjadi di jalur darat. Di laut pun juga terjadi ketika sejumlah pemudik yang naik kapal diminta untuk putar balik.
Seperti yang dialami tiga perahu nelayan baru-baru ini diminta putar balik oleh petugas dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok yang melakukan patroli laut untuk mencegah warga mudik. Para petugas berpatroli di perairan Teluk Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Direktur KPLP Ahmad mengatakan, ketiga kapal nelayan itu diputar balik oleh petugas karena disinyalir melakukan perjalanan mudik yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Baca Juga: Empat Gadis Ini Menangis karena Ketahuan Ingin Mudik, Minta Diloloskan Petugas di Pos Penyekatan
“Ada tiga kapal yang mengaku nelayan dengan perjalanan mudik ke Karawang, Subang dan sekitarnya," ujar Ahmad, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan kecurigaan petugas tersebut dikarenakan ketika itu kapal nelayan membawa muatan dalam jumlah banyak dan membawa ibu-ibu.
Adapun ketiga kapal membawa penumpang dalam jumlah yang berbeda-beda.
Dua kapal berisikan masing-masing sembilan penumpang dan kapal lainnya mengangkut 10 orang penumpang.
“Ketiga kapal dengan tujuan mudik. Ketiganya kami imbau, dan memberikan proses penyadaran untuk kembali ke Jakarta," jelas Ahmad.
Menurutnya pada saat itu, dua dari tiga kapal berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, dua kapal itu bisa diamankan.
“Yang satu kapal berhasil kami giring. Sedangkan yang dua mencoba melarikan diri tapi RIB (kapal karet) kami mengejar,” sambung dia.
Baca Juga: Jangan Ngeyel untuk Tetap Mudik, Petugas Punya Cara Mengetahui Kendaraan Pemudik atau Bukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.