KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan larangan pelaksanaan shalat Idul Fitri di Lapangan Karebosi.
Tidak hanya shalat Idul Fitri, takbir keliling juga dilarang untuk mencegah kerumunan orang.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 400 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Shalat Idul Fitri tetap dapat dilakukan secara terbatas di lingkup RT dan RW.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurai kerumunan orang saat pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai upaya pencegahan klaster corona.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Rugikan Para Korban Rp 2 Miliar Lebih
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.