JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR hanya retorika dari tahun ke tahun. Untuk itu, penetapan sanksi perlu dikaji ulang agar efektif memberikan efek jera tanpa membawa risiko pengangguran.
Pada tahun 2020, ada 410 laporan pengaduan pembayaran THR. Sebanyak 307 perusahaan di 24 provinsi sudah melunasi pembayaran dan 103 perusahaan masih dalam pemeriksaan.
Sejauh ini, dari ratusan perusahaan itu, baru lima perusahaan yang direkomendasikan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Melansir dari laman Kompas.id (8/5/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, mayoritas aduan terkait pelanggaran THR yang masuk adalah THR yang dicicil. Ada perusahaan yang baru membayar 50 persen atau 25 persen.
“Ada relaksasi sampai H-1. Bisa saja perusahaan masih mencari uang untuk membayar sampai H-1. Kami terus monitor,” terangnya saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Sanksi Pelanggaran THR Tak Timbulkan Efek Jera
Sementara terkait sanksi, ia menjelaskan bahwa ketentuan sanksi dibuat ketika situasi masih normal. Dalam situasi krisis ekonomi seperti sekarang, pemerintah tidak mungkin menutup operasional usaha karena itu akan berdampak pada bertambahnya pengangguran.
Ia tidak menampik, pemberian sanksi sejauh ini ujung-ujungnya memang baru berupa retorika dan belum menimbulkan efek jera. Ke depan, perlu ada solusi sanksi yang lebih tegas.
"Kondisinya sulit, karena kita butuh pekerjaan, tetapi kok membekukan usaha? Terus terang, tidak mudah untuk mengambil keputusan,” kata Anwar.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Sekjen Kemenaker Minta Buruh Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.