Aparat kepolisian resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pembuat senjata api ilegal. Pelaku berinisial AH adalah warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pelaku telah membuat dan menjual senjata api rakitan selama tujuh tahun. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tujuh tahun menekuni pembuatan berbagai jenis senjata api rakitan.
Senjata kemudian dijual kepada para pemesan dengan harga Rp 3 Juta – Rp 4 Juta per unit.
Sebagai barang bukti, polisi menyita beragam bahan dasar pembuatan senjata api dari rumah pelaku.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak mana saja yang sudah membeli senjata api rakitan dari pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.