JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim khawatir kasus intoleransi di sekolah akan terus ada. Hal ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keputusan bersama tiga menteri (SKB 3 Menteri) soal seragam sekolah.
Satriwan mengatakan kasus intoleransi masih terus terjadi di beberapa daerah, khususnya mengenai seragam agama.
"Dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun perda akan terus bermunculan ke depannya. Sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebhinekaan," kata Satriwan, Senin (10/05/2021).
Satriawan menambahkan seragam sekolah yang memiliki ciri tertentu dengan satu agama, tidak boleh rata diberlakukan untuk semua siswa. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
"Kepala daerah dan kepala sekolah harus tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sesuai Pancasila di sekolah," ucapnya.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dibuat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. SKB tertanggal 3 Februari 2021 itu terdiri dari Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021. Isinya mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut yang diselenggarakan pemerintah daerah, di lingkungan sekolah dasar dan menengah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.