Kompas TV nasional sosial

Hingga H-5 Lebaran, Jumlah Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Turun 45,5 Persen

Kompas.tv - 9 Mei 2021, 21:52 WIB
hingga-h-5-lebaran-jumlah-kendaraan-tinggalkan-jabodetabek-turun-45-5-persen
Ilustrasi jalan tol Cipularang (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak H-7 hingga H-5 Lebaran 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, menyebut jumlah tersebut turun dari kondisi biasanya.

"Angka ini turun 45,5 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 450.117 kendaraan," ujar Dwimawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Viral Mobil VW Kuning Pelat B Terobos hingga Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik

Dengan distribusi lalin di tiga arah, yakni terdiri atas yang menuju arah timur sebesar 34,5 persen, menuju arah barat 37,7 persen, dan arah selatan 27,8 persen.

Lebih rincinya, untuk arah timur terdapat 43.505 kendaraan melintasi GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang artinya turun 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan.

Kemudian, untuk GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang terdapat 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, atau turun 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Rela Tidak Mudik Lebaran, Demi Lindungi Keluarga di Kampung

Dengan demikian, total kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah timur sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9 persen dari lalin normal 201.128 kendaraan.

Sementara, untuk arah barat, jumlah kendaraan yang melintas di GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah 92.594 kendaraan, turun 35,1 persen dari lalin normal 142.566 kendaraan.

Sedangkan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Baca Juga: Patroli Terpadu, Kemenhub Gagalkan Warga Mudik Melalui Jalur Laut

Di samping itu, dalam masa peniadaan mudik Lebaran 2021, Jasa Marga mengimbau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Mulai dari Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Tak lupa, Jasa Marga juga mengingatkan untuk selalu memastikan kondisi kendaraan sebelum memasuki jalan tol, mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas, serta mematuhi protokol kesehatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x