DUBAI, KOMPAS.TV - Arab Saudi mengizinkan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Saudi (Tadawul) untuk membeli real estate, seperti tanah dan properti di Makkah dan Madinah.
Mengutip dari Gulf News, Minggu (9/5/2021), menurut Pasal 5 Undang-Undang Kepemilikan dan Investasi Real Estate yang diubah oleh non-Saudi, investor non-Saudi secara individu maupun perusahaan yang memiliki lisensi untuk mempraktikkan aktivitas profesional, kejuruan, atau ekonomi dapat memperoleh real estate yang diperlukan untuk kegiatan mereka di Mekah dan Madinah.
Juga ditetapkan bahwa real estate semacam itu harus diinvestasikan dalam waktu lima tahun sejak perolehannya.
Sebelum amandemen baru Undang-Undang Kepemilikan, kepemilikan asing dilarang di Makkah dan Madinah, kecuali melalui warisan.
Baca Juga: Sobia, Pelepas Dahaga Tradisional Arab Saudi saat Bulan Ramadan
Meskipun warga negara dan perusahaan GCC memiliki hak tertentu untuk memiliki tanah, mereka tunduk pada sejumlah batasan di mana mereka dapat menyewa atau membeli tanah untuk digunakan melakukan kegiatan bisnis berlisensi dari tanah tersebut, dan dapat memiliki properti tempat tinggal di Arab Saudi, namun properti di Makkah dan Madinah dikecualikan.
Orang asing juga dilarang memperoleh hak atas real estate di dalam perbatasan kota Makkah dan Madinah.
Ada juga pembatasan kepemilikan di mana resolusi lain dari Dewan Menteri Saudi, dan keputusan kerajaan, secara tegas melarang akuisisi real estate di lokasi tertentu.
Amandemen baru ini disetujui oleh Kabinet Saudi menyusul rekomendasi dari Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan dan Komite Umum Dewan Menteri dan keputusan Dewan Shoura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.