Kompas TV regional sosial

Penyekatan di Banten, Polisi Dirikan Pos di 24 Titik dan 987 Kendaraan Diminta Putar Balik

Kompas.tv - 9 Mei 2021, 16:16 WIB
penyekatan-di-banten-polisi-dirikan-pos-di-24-titik-dan-987-kendaraan-diminta-putar-balik
Kepala Bidang Humas Polda Banten Edy S saat konferensi pers penyekatan di Merak, Minggu (9/5/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

MERAK, KOMPAS.TV - Hari keempat peniadaan mudik Lebaran, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi melaporkan telah melakukan upaya penyekatan di 24 titik. Kurang lebih sebanyak 987 kendaraan sudah ditindak untuk putar balik.

Tindakan tersebut dilakuan salah satunya karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana ketentuan yang sudah diatur pada masa larangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, pihaknya mencatat telah terjadi puncak arus mudik pada H-2 pelarangan mudik, yakni pada 4 hingga 5 Mei lalu.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Ngaku Anggota Polda Banten dan Ancam Tembak Pemotor Dibekuk, Ternyata Bukan Polisi

Kini, arus lalu lintas di wilayah Polda Banten cenderung sepi.

"Sampai saat ini arus lalu lintas aman kondusif, cenderung sepi. Karena masyarakat sudah paham tentang (aturan) peniadaan mudik," paparnya dalam konferensi pers Minggu (9/5/2021).

Terkait aturan wisata Lebaran 2021, Edy menyatakan diperbolehkan khusus untuk masyarakat di wilayah kerja Polda Banten. Selain posko penyekatan, kepolisian, TNI, Satgas Covid-19, dan Pemerintah Banten juga akan menempatkan pos pengamanan dan pelayanan di objek wisata dan tempat-tempat ramai.

"Pos ini akan ditempatkan di objek wisata dan tempat-tempat keramaian termasuk mal untuk menghindari adanya kerumunan," tambahnya.

Baca Juga: Tak Cuma Pemudik, Pedagang yang Akan Masuk ke Indramayu Juga Diminta Putar Balik

Edy juga menegaskan wilayah yang diperbolehkan untuk berwisata di Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten/Kota Serang, Lebak, dan Pandeglang. Sementara, Tangerang Selatan tidak diizinkan karena masuk dalam wilayah kerja Polda Metro Jaya.

"Wisata khusus lokal Banten, kalau dari luar berdasar ketentuan akan diputar balik. Ini dilakukan karena masih pandemi dan untuk memutus mata rantai Covid-19," terangnya.

Kabid Humas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan dan kebijakan terkait larangan mudik yang sudah ditetapkan.

"Tidak mudik Lebaran sama dengan kita telah membantu kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan keluarga. Silakan menyambut Lebaran di rumah saja, tidak usah keluar kota. Gunakan silaturahmi virtual," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Mengaku Anggota Polda Banten Terekam Hajar Pengendara Motor



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x